JURIT BARU – Pemerintah Desa Jurit Baru secara resmi telah menetapkan Peraturan Desa Jurit Baru Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
STRUKTUR PENDAPATAN DESA
Total pendapatan Desa Jurit Baru untuk tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp1.320.682.147,00. Pendapatan tersebut bersumber dari beberapa sektor utama:
ALOKASI BELANJA DESA
Pemerintah desa mengalokasikan total belanja sebesar Rp 1.346.195.873,39. Alokasi ini terbagi ke dalam lima bidang utama untuk menunjang roda pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat:
-Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp 950.247.244,39.-Termasuk di dalamnya penyediaan Siltap dan tunjangan Kepala Desa (Rp 35.940.000,00) serta Perangkat Desa (Rp 476.167.840,00)-Insentif/Operasional RT/RW dialokasikan sebesar Rp 153.600.000,00
-Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp 297.406.000,00.-Fokus pada kesehatan melalui penyelenggaraan Posyandu (PMT, Kelas Bumil, dll) sebesar Rp 147.000.000,00.-Pemeliharaan prasarana jalan desa (drainase/selokan) sebesar Rp 71.860.000,00
-Pembinaan Kemasyarakatan: Rp 57.942.629,00
-Pemberdayaan Masyarakat: Rp 1.000.000,00 untuk pengembangan industri kecil tingkat desa.
-Penanggulangan Bencana & Keadaan Mendesak: Rp 39.600.000,00 untuk penanganan keadaan mendesak berupa Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (DDS)
PEMBIAYAAN DAN SURPLUS/DEFISIT
Berdasarkan perbandingan pendapatan dan belanja, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 25.513.726,39. Namun, defisit ini tertutupi sepenuhnya melalui pembiayaan netto dengan rincian sebagai berikut:
Penetapan APBDes ini diharapkan dapat menjadi acuan kerja bagi seluruh perangkat desa dalam memberikan pelayanan maksimal bagi warga Desa Jurit Baru sepanjang tahun 2026





































